Instalasi Rawat Jalan adalah unit pelayanan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pelayanan Medik. Mempunyai tugas dan fungsi menyediakan fasilitas terhadap penyelenggaraan kegiatan pelayanan Poliklinik Rawat Jalan dari berbagai disiplin ilmu kedokteran klinik. Rawat Jalan RSUD Kepulauan Seribu memberikan pelayanan Kesehatan.
> Poliklinik di RSUD Kepulauan Seribu :