Profil PPID RSUD Kepulauan Seribu

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID RSUD Kepulauan Seribu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Kepulauan Seribu merupakan ujung tombak pelayanan informasi di RSUD Kepulauan Seribu. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Motto PPID:
Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.

Visi PPID:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID:
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana

Tugas PPID:

1. Memberikan layanan informasi kepada publik
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
3. Membantu PPID Provinsi dan PPID Dinas Kesehatan didalam melaksanakan tugasnya
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
8. Membuat laporan pelayanan informasi
9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

Fungsi PPID:

Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wewenang PPID:

1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik di RSUD Kepulauan Seribu
2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

Struktur PPID:

Pengarah : Direktur RSUD Kepulauan Seribu

PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Sekretaris : Kepala Satuan Pelaksana Umum dan Kepegawaian

Tim Perimbangan PPID :

1. Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan

2. Kepala Seksi Pelayanan Penunjang

Bidang Pengelolaan Informasi Publik :

1. Unit Humas & Komunikasi

2. Unit Informasi Teknologi

3. Unit SDM / Kepegawaian

4. Unit Perencanaan Program dan Anggaran

5. Unit Pelayanan Medik dan Keperawatan

6. Unit Pelayanan Penunjang

Bidang Pelayanan Informasi :
1. Unit Loket Pendaftaran

2. Unit Humas & Komunikasi

3. Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit

4. Tim Penanganan Aduan

Sekretariat Pejabat Pengelola :

1. Unit Informasi Teknologi

2. Unit Pengadaan Barang

3. Unit Sarana dan Prasarana

Bidang Dokumentasi dan Arsip :
1. Unit Informasi Teknologi

2. Unit SDM / Kepegawaian

3. Unit Diklat / Pelatihan

4. Unit Perencanaan Program dan Anggaran

 

Anggaran PPID Tahun 2024 :

Total Anggaran : 113.341.633

Belanja Barang dan Jasa BLUD  (Biaya Telepon dan Internet) : 16.027.698

Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD (Server) : 97.313.935